PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 16
BAB 4 — FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
- Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan: a. Proposal pinjaman (paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan adanya agunan). b. Dokumen yang meliputi:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
Penetapan sebagai pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
proyeksi arus kas;
rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan 6) bukti kepemilikan agunan.
- PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
- Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP MENETAPKAN besaran pinjaman untuk pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
- Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. tujuan pinjaman; d. nilai pinjaman; e. jadwal dan tata cara pencairan pinjaman; f. tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban; g. sanksi; h. jangka waktu; dan i. mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya.
- PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
- PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.
