PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — FASILITAS DANA GEOTHERMAL
(1) Pengembalian pinjaman Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP dilakukan menurut waktu yang lebih cepat terpenuhi dari salah satu ketentuan berikut: a. paling lambat 48 (empat puluh delapan) bulan; atau b. saat tercapainya financial closing date proyek PLTP yang dilaksanakan oleh pemegang IUP. (2) Financial closing date sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal pada saat pinjaman ditarik untuk pertama kalinya oleh pemegang IUP dari bank/lembaga keuangan untuk pembangunan PLTP.
