PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 13
BAB 4 — FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang IUP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
- Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan: a. Proposal pinjaman, yang paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan agunan. b. Dokumen yang meliputi:
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
- perizinan (salinan IUP yang dilegalisir oleh lembaga penerbitnya);
- laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- proyeksi arus kas;
- rencana penggunaan dana dan waktu pencairan; dan 6) bukti kepemilikan agunan.
- PIP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada tenaga dan/atau lembaga profesional untuk dievaluasi, termasuk untuk mengkaji besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada pemegang IUP.
- Berdasarkan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP MENETAPKAN besaran pinjaman untuk pemegang IUP.
- Pemegang IUP dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pemberian pinjaman yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. tujuan pinjaman; d. nilai pinjaman; e. jadwal dan tata cara pencairan pinjaman; f. tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban; g. sanksi; h. jangka waktu; dan i. mekanisme pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya.
- PIP menggunakan jasa konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.
- PIP menyalurkan dana pinjaman sesuai dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang tercantum dalam perjanjian pinjaman berdasarkan pengawasan dan hasil verifikasi konsultan geothermal yang memiliki reputasi internasional.
- Dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, PIP memberikan biaya penggantian yang telah dikeluarkan oleh pemegang IUP (reimbursement).
