Pasal 6
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara dibentuk Unit Akuntansi Pengelolaan Barang Bendahara Umum Negara yang terdiri dari: a. UAKPlB-BUN, yang dilaksanakan oleh Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi; b. UAPPlB-BUN, yang dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menangani Barang Milik Negara; c. UAPlB-BUN, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; d. UAPlB, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) UAKPlB-BUN wajib menyusun Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Laporan Barang Milik Negara (LBMN), Laporan Persediaan, dan Catatan Ringkas Barang Milik Negara (CRBMN). www.djpp.kemenkumham.go.id
