PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET...
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan aset KKKS dibentuk unit akuntansi keuangan yang terdiri dari: a. UAKPA-BUN, dilaksanakan oleh Unit Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani bidang minyak dan gas bumi; b. UAPKPA-BUN, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang menangani Barang Milik Negara. (2) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban walaupun tidak mendapatkan alokasi anggaran. (3) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
