PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET...
Pasal 17
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) UAKPlB-BUN menyampaikan Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada UAPPlB-BUN. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UAPPlB-BUN menyusun laporan konsolidasinya. (3) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh UAPPlB-BUN kepada UAP-BUN Transaksi Khusus. (4) UAP-BUN Transaksi Khusus atas Aset KKKS menyusun Laporan Barang Milik Negara dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPlB secara semesteran dan tahunan.
