Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan beserta Arsip Data Komputer kepada UAPKPA-BUN secara bulanan. (2) UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada UAPKPA-BUN secara semesteran dan tahunan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UAPKPA-BUN menyusun laporan konsolidasi. (4) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara semesteran dan tahunan disampaikan oleh UAPKPA-BUN kepada UAP- BUN Transaksi Khusus atas aset KKKS. (5) Berdasarkan Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UAP-BUN Transaksi Khusus atas aset KKKS menyusun laporan keuangan konsolidasi dan menyampaikan kepada UA-BUN secara semesteran dan tahunan.
