PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM MANAJEMEN...
Pasal 6
Menteri mendelegasikan pelaksanaan pelantikan PNS, kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional jenjang utama dan jenjang madya di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan untuk:
- jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana yang menduduki jabatan kepala urusan tatausaha di lingkungan masing-masing; dan
- jabatan fungsional jenjang utama dan jenjang madya.
c. para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Para Sekretaris Badan untuk jabatan fungsional selain tingkat utama dan madya di lingkungan masing-masing. d. Kepala Biro Kepegawaian untuk jabatan fungsional selain tingkat utama dan madya di lingkungan Sekretariat Jenderal. e. para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk jabatan fungsional selain tingkat utama dan madya di lingkungan masing-masing.
