PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM MANAJEMEN...
Pasal 5
Menteri mendelegasikan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PNS, kepada: a. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan untuk seluruh PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan; atau b. para Pimpinan Unit Pelaksana Teknis untuk seluruh PNS di lingkungan masing-masing.
