Pasal 3
(1) Naskah Dinas dalam Manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi: a. keputusan; b. nota; c. surat; dan d. berita acara. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Keputusan Menteri, dalam hal Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Mandat; dan b. Keputusan pejabat, dalam hal Kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi.
(3) Keputusan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat; b. Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan; c. Keputusan Kepala Bagian; dan d. Keputusan pemimpin Unit Pelaksana Teknis. (4) Keputusan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dalam bentuk perorangan atau kolektif.
