PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM MANAJEMEN...
Pasal 2
(1) Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang MENETAPKAN Manajemen PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Manajemen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. (3) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, dalam bentuk: a. Mandat, untuk penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS; dan b. Delegasi, untuk:
- penandatanganan Naskah Dinas dalam Manajemen PNS; dan
- pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji, serta pelantikan PNS. (4) Penandatanganan Naskah Dinas dalam manajemen PNS yang kewenangannya diperoleh melalui Mandat dilakukan dengan menyebutkan atas nama pejabat yang memberikan mandat.
