PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 28
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Penugasan Khusus berakhir apabila: a. selesai melaksanakan masa tugas; b. diberhentikan dari Penugasan Khusus; c. tewas; d. wafat; dan e. dinyatakan hilang. (2) Tenaga kesehatan diberhentikan dari Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila: a. tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. tidak cakap jasmani dan rohani; dan c. MEMUTUSKAN hubungan kerja secara sepihak.
