PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 27
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c. monitoring dan evaluasi; dan d. sinkronisasi program dari perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait.
