PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c bagi Residen yang menjalankan Penugasan Khusus pada Rumah Sakit di luar Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Kepulauan, serta di luar DBK.
