Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berhak: a. memperoleh penghasilan berupa insentif;
b. memperoleh biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; c. memperoleh uang duka apabila tewas/wafat ketika melaksanakan tugas; d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, bagi tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang telah melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) tahun; e. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit untuk Residen; f. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III; dan g. memperoleh insentif/tunjangan/fasilitas lainnya yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kemampuan masing- masing daerah di luar insentif yang diberikan oleh Pemerintah;
