PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Untuk dapat menjadi tenaga Penugasan Khusus, Residen harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi Residen dan Surat Izin Praktik dengan kewenangan yang sesuai dengan spesialisasinya.
