PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pendaftaran calon peserta Penugasan Khusus Residen dilaksanakan secara kolektif melalui pimpinan institusi pendidikan. (2) Pendaftaran kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri Kesehatan sesuai alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
