Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Format perjanjian kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), format MTA tipe lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), format MTA tipe antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), format MTA tipe sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), format perjanjian Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7), format perjanjian data sharing dan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dapat
dilakukan penambahan (addendum) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kebijakan di bidang kesehatan. (2) Ketentuan mengenai penambahan (addendum) format perjanjian dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
