Pasal 42
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data; c. publikasi pelanggaran kepada masyarakat dan kalangan ilmiah; dan/atau d. pencantuman dalam daftar hitam pelanggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dengan pembatasan akses sumber daya genetik INDONESIA. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima melakukan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi,
dan/atau Data kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima melakukan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang tidak mengindahkan sanksi administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Sanksi administratif berupa publikasi pelanggaran kepada masyarakat dan kalangan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal: a. Lembaga Penerima di luar negeri melakukan pemeriksaan tidak berpedoman pada protokol penelitian, mengelola sisa Material tidak sesuai dengan MTA, tidak menjaga kerahasiaan Data dan informasi hasil penelitian, atau melakukan pemeriksaan dengan tujuan selain yang tercantum dalam protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau b. Lembaga Penerima di dalam negeri melakukan pemeriksaan tidak berpedoman pada protokol penelitian, mengelola sisa Material tidak sesuai dengan MTA atau prinsip biosafety dan biosecurity, tidak menjaga kerahasiaan Data dan informasi hasil penelitian, atau melakukan pemeriksaan dengan tujuan selain yang tercantum dalam protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (5) Sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam pelanggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dengan pembatasan akses sumber daya genetik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
a. Lembaga Penerima luar negeri melakukan pemeriksaan tidak berpedoman pada protokol Penelitian, mengelola sisa Material tidak sesuai dengan MTA, tidak menjaga kerahasiaan Data dan informasi hasil penelitian, atau melakukan pemeriksaan dengan tujuan selain yang tercantum dalam protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. Lembaga Penerima dalam negeri melakukan pemeriksaan tidak berpedoman pada protokol Penelitian, mengelola sisa Material tidak sesuai dengan MTA atau prinsip biosafety dan biosecurity, tidak menjaga kerahasiaan Data dan informasi hasil penelitian, atau melakukan pemeriksaan dengan tujuan selain yang tercantum dalam protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau c. Lembaga Pengirim atau Lembaga Penerima yang melakukan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke luar atau ke dalam wilayah INDONESIA tanpa persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
