PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN INFORMASI, DAN/ATAU DATA UNTUK UJI KLINIK
(1) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk Uji Klinik ke luar wilayah INDONESIA dapat dilakukan dalam hal:
a. pemeriksaan tidak dapat dilakukan di INDONESIA; atau b. pemeriksaan dapat dilakukan di INDONESIA, namun untuk mencapai tujuan utama (primary objective) penelitian, perlu dilakukan pemeriksaan di luar wilayah INDONESIA. (2) Untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan rekomendasi berupa persetujuan pemeriksaan di luar wilayah INDONESIA.
