PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 59
BAB 4 — JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Kegiatan jejaring Pelayanan Transfusi Darah dilakukan melalui: a. pertemuan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali setahun; b. pembinaan dan evaluasi terhadap kegiatan jejaring; dan c. pengembangan sistem informasi ketersediaan darah. (2) Pembiayaan kegiatan jejaring Pelayanan Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan b. sumber dana lain yang tidak meningkat
