PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 31
BAB 2 — UTD
(1) Pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e diutamakan untuk menyiapkan darah yang aman dan siap pakai untuk transfusi atau pengolahan lain menjadi komponen darah sesuai dengan kebutuhan transfusi. (2) Pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tindakan memisahkan darah lengkap (Whole Blood/WB) dengan prosedur tertentu menjadi komponen darah yang siap pakai seperti darah merah pekat (Packed Red Cell/PRC), buffy coat, konsentrat trombosit (Thrombocyte Concentrate/TC), plasma cair, dan plasma segar beku (Fresh Frozen Plasma /FFP).
