Pasal 29
BAB 2 — UTD
(1) Pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c harus memperhatikan keselamatan pendonor darah, terutama terkait jumlah darah yang diambil dan jangka waktu pengambilan darah. (2) Pengambilan darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pendonor yang telah lolos seleksi. (3) Pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada lokasi yang menetap (fixed site) atau berpindah- pindah (mobile site). (4) Lokasi pengambilan darah yang menetap (fixed site) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan di gedung UTD atau bangunan lainnya. (5) Lokasi pengambilan darah berpindah-pindah (mobile site) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan di dalam kendaraan (mobil pendonor) atau tempat umum yang memenuhi persyaratan. (6) Pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdokumentasi dengan baik.
