PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 27
BAB 2 — UTD
(1) Rekrutmen pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas: a. pengerahan pendonor; dan b. pelestarian pendonor darah sukarela. (2) Pengerahan pendonor sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan kegiatan memotivasi, mengumpulkan dan mengerahkan masyarakat dari kelompok risiko rendah agar bersedia menjadi pendonor darah sukarela. (3) Pelestarian pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mempertahankan pendonor darah sukarela untuk dapat melakukan donor darah secara berkesinambungan dan teratur selama hidupnya.
