PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 25
BAB 2 — UTD
(1) Dalam memberikan izin UTD, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota harus mempertimbangkan kebutuhan darah dan potensi pendonor darah di wilayah yang bersangkutan. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan setiap pemberian izin UTD kepada Menteri.
