PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 14
BAB 2 — UTD
(1) Bangunan UTD harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan. (2) Bangunan UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas :
a. ruang administrasi; b. ruang pelayanan pendonor; c. ruang laboratorium; d. ruang penyimpanan darah; e. ruang distribusi; f. ruang pertemuan; dan g. kamar mandi/WC. (3) Jumlah serta luas dari ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
