PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kehadiran dihitung berdasarkan: a. hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi; dan/atau b. hari penugasan di luar satuan organisasi. (2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu terhitung: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat : Pukul 12.00 - 13.00; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. hari Jumat : Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat : Pukul 11.30 - 13.00.
