Pasal 3
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri); d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kesehatan; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
