Pasal 4
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
(1) Strategi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran meliputi: a. penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor; b. penguatan peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; c. peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui penguatan sumber daya dan standardisasi pelayanan; d. penguatan sistem Surveilans serta pemantauan dan evaluasi kegiatan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran; dan
e. penyediaan sumber daya yang mencukupi dalam Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran. (2) Strategi Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk peta jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
