PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Terhadap jenis Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN program penanggulangan sebagai prioritas nasional atau daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. penyakit endemis lokal; b. Penyakit Menular potensial wabah; c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi; d. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan/atau e. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global. (2) Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan mengutamakan upaya kesehatan masyarakat.
