PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 39
BAB 9 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Satuan kerja/unit pelaksana teknis yang dibentuk Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, dan dinas kesehatan setempat.
(2) Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan analisis untuk pengambilan keputusan penyusunan kebijakan teknis dan rencana tindak lanjut serta menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala.
