Pasal 38
BAB 9 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kasus Penyakit Menular dan upaya penanggulangannya kepada dinas kesehatan/kabupaten kota. (2) Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan kompilasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan melakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut serta melaporkannya ke dinas kesehatan provinsi. (3) Dinas kesehatan provinsi melakukan kompilasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan analisis untuk pengambilan rencana tindak lanjut serta melaporkannya ke Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. (4) Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan melakukan kompilasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan melakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut serta memberikan umpan balik ke dinas kesehatan provinsi dan menyampaikan laporan kepada Menteri. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara rutin dan berkala. (6) Dalam hal Penyakit Menular menimbulkan KLB/wabah, pelaporan wajib disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam.
