PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mengurangi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat Penyakit Menular, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan mitigasi dampak melalui: a. penilaian status kesehatan masyarakat berdasarkan penyelidikan epidemiologis; b. memberikan jaminan kesehatan; c. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat; d. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan e. pemberdayaan masyarakat. (2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
