PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Strategi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular meliputi: a. mengutamakan pemberdayaan masyarakat; b. mengembangkan jejaring kerja, koordinasi, dan kemitraan serta kerja sama lintas program, lintas sektor, dan internasional; c. meningkatkan penyediaan sumber daya dan pemanfaatan teknologi; d. mengembangkan sistem informasi; dan e. meningkatkan dukungan penelitian dan pengembangan. (2) Pemerintah daerah dapat mengembangkan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi daerah masing-masing yang terintegrasi secara nasional.
