PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; e. pengelolaan sumber daya manusia; f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; g. pelaksanaan kerja sama; h. pengelolaan sistem informasi; i. pelaksanaan urusan umum; dan j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
