PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama dan umum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
