Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Kepala Daerah hanya dapat mengusulkan 1 (satu) kali usulan perubahan. (2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi berupa:
- peningkatan volume satuan output kegiatan atau penambahan kegiatan yang sebelumnya; atau 2) penambahan kegiatan yang sebelumnya pernah diusulkan di sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dan/atau; b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah. (3) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun berjalan. (4) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan menyertakan: a. surat pengantar dari Kepala Daerah; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; c. surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan provinsi bagi kabupaten/kota; d. telaah perubahan dari kepala Dinas Kesehatan/direktur rumah sakit daerah; dan e. data pendukung lainnya.
