PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Pasal 7
BAB 2 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN SPA
(1) Berdasarkan manfaat pelayanan kesehatannya, Griya SPA diklasifikasikan menjadi: a. griya SPA tirta I; b. griya SPA tirta II; dan c. griya SPA tirta III. (2) Griya SPA tirta I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi. (3) Griya SPA tirta II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan griya SPA tirta yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi dan Rejuvenasi. (4) Griya SPA tirta III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi, Rejuvenasi dan Revitalisasi.
