PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Pasal 16
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap pemberi Pelayanan Kesehatan SPA mempunyai hak: a. memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan; b. mempromosikan Pelayanan Kesehatan SPA yang ada dalam fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengembangkan kemampuan dalam meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan SPA; dan menolak keinginan klien bila bertentangan dengan standar Pelayanan Kesehatan SPA dan norma yang berlaku.BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
