Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN
(1) Setiap terapis SPA harus memiliki STPT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Untuk mendapatkan STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terapis SPA harus mengajukan permohonan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat secara kolektif atau sendiri, disertai dengan persyaratan yang meliputi: a. biodata terapis, menggunakan contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir; b. fotokopi KTP; c. rekomendasi dari asosiasi SPA yang berbadan hukum berdasarkan kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. fotokopi sertifikat/ijazah kompetensi terapis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi kompetensi (LSK) dan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); e. surat pengantar Puskesmas setempat; f. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; g. izin teknis dari tempat bekerja atau rencana tempat kerja. (3) Paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat harus memberikan izin atau menolak permohonan STPT disertai alasan yang jelas. (4) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
