PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan, badan usaha dan alamat Griya SPA, penyelenggara SPA harus melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
