PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Perencanaan dan Umum terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi; dan b. Bagian Organisasi dan Umum.
