PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 41
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program; b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan urusan kerja sama; d. pengelolaan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan umum; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
