PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata. (2) Subbagian Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
