PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 27
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pendidikan dan Penelitian terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Subbagian Penelitian dan Pengembangan.
