PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata; dan
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
