PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 22
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI MUTU
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lama perawatan; b. Status Fungsional; c. kualitas hidup; d. rawat inap ulang (rehospitalisasi); dan e. kepuasan pasien. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu Geriatri. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala paling lambat 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala/Direktur Rumah Sakit. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
