PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN GERIATRI DI RUMAH SAKIT
Pasal 21
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI MUTU
(1) Tim Terpadu Geriatri wajib melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan Geriatri secara berkesinambungan untuk mewujudkan keberhasilan pelayanan Geriatri bagi Pasien Geriatri. (2) Pemantauan dan evaluasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan pencatatan dan pelaporan.
