PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2349/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 878), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan/atau subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
