PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
